Minggu, 25 Agustus 2013

Pelayanan Permohonan Keringanan Utang pada KPKNL

a. Deskripsi:
merupakan tata cara dalam pengajuan permohonan keringanan hutang dengan pokok kredit/hutang paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), ataupokok kredit/hutang dalam satuan mata uang asing yang setara.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan;
b.3. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan PiutangNegara;
b.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
b.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.7. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara;
b.8. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2009 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara Dan Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang;
b.9. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2009 tentang Pembagian Tugas Pada Kantor Wilayah Dan Pembagian Lingkup/Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pada Kantor Wilayah VII Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.10. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-04/KN/2009 tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang Digunakan Dalam Pengurusan Piutang Negara;
b.11. Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 02/PUPN/2002 tentang Penomoran, Pemberian Kode Surat dan Cap Dinas Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 02/PUPN/2007
b.12. Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 03/PUPN/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Panitia Urusan Piutang Negara;
b.13. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Debitor/Penanggung Hutang.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.
d.2. Biaya atas jasa pelayanan yaitu Biaya administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% dari jumlah setelah keringanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
b) Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL);
c) Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib);
d) Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan.
e) Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi:
1. latar belakang permohonan keringanan hutang;
2. rencana pelunasan hutang; dan
3. sumber dana pelunasan hutang.
e. Proses:
e.1. Awal : Pemohon mulai mengajukan permohonan keringanan utang kepada Kepala KPKNL;
e.2. Akhir : Kepala KPKNL memeriksa dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan atau Penolakan Keringanan Utang kepada Pemohon.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang.