Minggu, 25 Agustus 2013

Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

a. Deskripsi:
merupakan tata cara dalam pengajuan permohonan penarikan pengurusan piutang negara oleh Kreditor/Penyerah Piutang kepada KPKNL.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan;
b.3. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
b.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.7. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara;
b.8. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2009 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara Dan Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang;
b.9. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2009 tentang Pembagian Tugas Pada Kantor Wilayah Dan Pembagian Lingkup/Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pada Kantor Wilayah VII Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.10. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-04/KN/2009 tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang Digunakan Dalam Pengurusan Piutang Negara;
b.11. Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 02/PUPN/2002 tentang Penomoran, Pemberian Kode Surat dan Cap Dinas Panitia Urusan Piutang Negara sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 02/PUPN/2007;
b.12. Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 03/PUPN/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Panitia Urusan Piutang Negara;
b.13. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Kreditor/Penyerah Piutang
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap;
d.2. Biaya atas jasa pelayanan yaitu Biaya administrasi penarikan piutang negara sebesar 2,5% dari nilai utang dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP;
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Dokumen rencana pelaksanaan restrukturisasi hutang dari Penyerah Piutang;
b. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang;
c. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
d. Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
e. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi.
e. Proses:
e.1. Awal : Pemohon mulai mengajukan permohonan penarikan piutang negara kepada Kepala KPKNL/Ketua PUPN/Anggota PUPN;
e.2. Akhir : Kepala KPKNL/Ketua PUPN/Anggota PUPN menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan atau Penolakan Penarikan Piutang Negara kepada Pemohon.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.