merupakan tata cara dalam pengajuan permohonan penebusan barang jaminan senilai/ di atas nilai pengikatan oleh Penjamin Utang/Pemilik Barang Jaminan.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan;
b.3. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
b.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.7. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara;
b.8. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2009 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara Dan Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang;
b.9. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2009 tentang Pembagian Tugas Pada Kantor Wilayah Dan Pembagian Lingkup/Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pada Kantor Wilayah VII Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.10. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-04/KN/2009 tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang Digunakan Dalam Pengurusan Piutang Negara;
b.11. Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 02/PUPN/2002 tentang Penomoran, Pemberian Kode Surat Dan Cap Dinas Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 02/PUPN/2007;
b.12. Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 03/PUPN/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Panitia Urusan Piutang Negara;
b.13. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Penjamin Hutang (Pemilik Barang Jaminan).
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.
d.2. Biaya atas jasa pelayanan sebesar 10% dari Nilai Penebusan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
b. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
c. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang;
e. Proses:
e.1. Awal : Penjamin Hutang mengajukan Surat Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/di atas Nilai Pengikatan kepada Kepala KPKNL;
e.2. Akhir : Anggota/Ketua PUPN menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan Penebusan serta menyampaikan kepada penjamin hutang.
f. Keluaran/Hasil (output) :
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan.