Minggu, 25 Agustus 2013

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual melalui Bendahara Penerimaan

a. Deskripsi:
merupakan tata cara Penyetoran Hasil Bersih Kepada Penjual.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3)
b.2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
b.3. Undang-Undang Perpajakan;
b.4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan;
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007;
b.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I;
b.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan;
b.9. Peraturan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor KEP-38/PL/2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
b.10. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2009 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang Pada KPKNL;
b.11. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Penjual/Pemohon Lelang.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang dan pungutan resmi lainnya;
b. Hasil verifikasi bukti pembayaran;
c. Meneliti dan menandatangani cek penarikan dana;
d. Kuitansi penyetoran hasil bersih kepada penjual;
e. Setoran melalui rekening penjual atau langsung kepada Pejabat Penjual.
e. Proses:
e.1. Awal : Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang dan pungutan resmi lainnya;
e.2. Akhir : Bendahara Penerimaan melakukan pembukuan hasil lelang.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual.