Minggu, 25 Agustus 2013

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada KPKNL

a. Deskripsi:
merupakan tata cara penetapan status penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang dimulai dengan pengguna barang mengajukan usulan kepada Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dan diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan status BMN.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
b.3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
b.4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Pertama PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b.5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;
b.6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
b.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
b.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
b.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
b.12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
b.13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.06/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara Kepada Kepala Kantor Wilayah Dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Kementerian Negara/Lembaga.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Surat Permohonan Penetapan Status;
b. Asli Dokumen Kepemilikan;
c. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
e. Proses:
e.1. Awal : Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Kantor;
e.2. Akhir : Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):

Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan.