a. Deskripsi:
merupakan tata cara persetujuan/penolakan penjualan selain tanah
dan/atau bangunan yang diawali dengan pengajuan permohonan oleh Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang kepada Kepala Kantor, proses permohonan penjualan BMN tersebut
dilakukan dengan cara melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan
permohonan penjualan, dan melakukan penelitian data administratif serta
diakhiri dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain
Tanah dan/atau Bangunan.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara;
b.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
b.3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
b.4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 tahun 2008;
b.5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2007;
b.6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
b.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara;
b.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang
Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
b.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara;
b.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang
Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara;
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Kementerian Negara/Lembaga
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima
surat sampai dengan diterbitkan jawaban setuju, ditolak, ataupun permintaan kelengkapan
dokumen.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Surat permohonan penjualan BMN;
b. SK Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
c. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif serta Nilai
BMN;
d. Nilai Limit terendah penjualan;
e. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai
Perolehan, Jenis, dan Spesifikasi);
f. Kartu Identitas Barang (KIB);
g. Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
h. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi
kendaraan;
i. Foto/gambar BMN yang akan dijual.
Catatan:
Bukan Barang Milik Negara yang bersifat khusus. Terhadap Barang
Milik Negara bersifat khusus, seperti kapal, pesawat, gula, dll dan/atau yang
memiliki nilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ke atas, terlebih
dahulu harus dinilai atau memerlukan persetujuan Presiden RI atau DPR, maka
waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf d.1 tidak termasuk proses
persetujuan kepada Presiden atau DPR.
e. Proses:
e.1. Awal : Pengguna Barang mengajukan usulan penjualan Barang
Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor;
e.2. Akhir : Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan
menandatangani surat pemberitahuan penolakan usulan penjualan atau surat
persetujuan penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau
Bangunan.