Minggu, 25 Agustus 2013

Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada KPKNL

a. Deskripsi:
merupakan tata cara persetujuan/penolakan penjualan selain tanah dan/atau bangunan yang diawali dengan pengajuan permohonan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kantor, proses permohonan penjualan BMN tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan penjualan, dan melakukan penelitian data administratif serta diakhiri dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara;
b.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
b.3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
b.4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008;
b.5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;
b.6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
b.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
b.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
b.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Kementerian Negara/Lembaga
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat sampai dengan diterbitkan jawaban setuju, ditolak, ataupun permintaan kelengkapan dokumen.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Surat permohonan penjualan BMN;
b. SK Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
c. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif serta Nilai BMN;
d. Nilai Limit terendah penjualan;
e. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, Jenis, dan Spesifikasi);
f. Kartu Identitas Barang (KIB);
g. Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
h. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan;
i. Foto/gambar BMN yang akan dijual.
Catatan:
Bukan Barang Milik Negara yang bersifat khusus. Terhadap Barang Milik Negara bersifat khusus, seperti kapal, pesawat, gula, dll dan/atau yang memiliki nilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ke atas, terlebih dahulu harus dinilai atau memerlukan persetujuan Presiden RI atau DPR, maka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf d.1 tidak termasuk proses persetujuan kepada Presiden atau DPR.
e. Proses:
e.1. Awal : Pengguna Barang mengajukan usulan penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor;
e.2. Akhir : Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat pemberitahuan penolakan usulan penjualan atau surat persetujuan penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.