Minggu, 25 Agustus 2013

Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas/Selesai

a. Deskripsi:
merupakan tata cara penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas/selesai.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan;
b.3. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
b.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
b.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.7. Keputusan Ketua PUPN Pusat Nomor 02/PUPN/2002 tentang Penomoran, Pemberian Kode Surat Dan Cap Dinas Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 02/PUPN/2007;
b.8. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara;
b.9. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2009 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara Dan Lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang;
b.10. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2009 tentang Pembagian Tugas pada Kantor Wilayah dan Pembagian Lingkup/Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kantor Wilayah VII di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.11. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-04/KN/2009 tentang Prosedur Kerja Dan Bentuk Surat Yang Digunakan Dalam Pengurusan Piutang Negara;
b.12. Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat Nomor 03/PUPN/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Panitia Urusan Piutang Negara;
b.13. Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Penanggung Utang (debitor) dan Penyerah Piutang
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL
d.2. Tidak ada biaya atas Jasa Pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a. Bukti setor pembayaran;
b. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.
e. Proses:
e.1. Awal : Debitur melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan hutang;
e.2. Akhir : Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani SPPNL/SPPNS.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas/ Selesai